Invalid Date
Dilihat 9 kali
Musyawarah dusun (Musdus) adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusunan RKPDes Desa tahun 2026 Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan.
Desa Hukaea baru-baru ini juga menggelar kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk tiga dusun, yaitu Dusun 1 Koala dan Dusun Lanipa, dan dusun 3 Laea. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Rencana kerja pemerintah desa Hukaea tahun 2026.
Dalam musyawarah tersebut hadir berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda,tokoh tani, tokoh nelayan , hingga masyarakat umum.
Suasana berlangsung partisipatif dengan warga yang antusias menyampaikan usulan pembangunan demi kemajuan desa.
Kegiatan Musdus ini juga menjadi bagian dari komitmen Kepala Desa (Kades) Hukaea Masjidin, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Aspirasi yang dihimpun di tingkat dusun nantinya akan dibawa ke musyawarah desa (musrenbangdes) untuk ditetapkan sebagai program pembangunan desa tahun berikutnya.
Bagikan:
Desa Hukaea
Kecamatan Rarowatu Utara
Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini